- Dalam undang-undang nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum dalam bagian menimbang butir a sampai c disebutkan:
- Bahwa berdasarkan undang-undang dasar 1945, negara republik indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat;
- Bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
- Bahwa pemilihan umum umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga Permusyawaratan/Perwakilan, melainkan juga merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penmyusunan tata kehidupan Negara yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
II. SISTEM PEMILU
Dengan berkurangnya jumlah parpol dari 29 parpol menjadi 10 parpol tersebut, hal ini tidak berarti bahwa konflik ideologi dalam masyarakat umum dan dalam kehidupan politik dapat terkurangi. Untuk mengatasi hal ini maka diselenggarakan pertemuan parpol di Bogor pada tanggal 12 Desember 1964 yang menghasilkan "Deklarasi Bogor."
- Dr. Tjipto Mangunkusumo
- Mr. Sartono
- Mr Iskaq Tjokrohadisuryo
- Mr Sunaryo
- Soekarno
- Moh. Hatta
- Gatot Mangkuprojo
- Soepriadinata
- Maskun Sumadiredja
- Amir Sjarifuddin
- Wilopo
- Ali Sastroamidjojo
- Djuanda Kartawidjaja
- Mohammad Isnaeni
- Supeni
- Sanusi Hardjadinata
- Sukmawati Soekarno
- Agus Supartono Supeni
- KH Hasyim Asy'arie
- KH Wahid Hasjim,
- Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka),
- Muhammad Natsir,
- Syafrudin Prawiranegara,
- Mr. Mohammad Roem,
- KH. Dr. Isa Anshari,
- Kasman Singodimedjo,
- Dr. Anwar Harjono,
1. Syeikh Nawawi al-Bantani
2. Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari
3. Syeikh Sulaiman ar-Rasuli al-Minangkabawi
4. Syeikh Ahmad Khatib Sambas
5. Syeikhona Kholil Bangkalan
6. Kyai Abdullah Termas
7. KH. Hasyim As'ari
8. KH. Wahab Hasbullah
9. KH. Bisri Syamsuri
10. KH. Wahid Hasyim
11. KH. Ahmad Siddiq
12. KH. As'ad Syamsul Arifin
13. KH Saifuddin Zuhri
14. KH. Maksum Ali
15. KH. Zainul Arifin
16. KH TURAICHAN KUDUS
17. KH Agus Maksum Jauhari
18. KH. Bisri Mustafa
19. KH. Asnawi Kudus
20. KH. Abbas Djamil Buntet
Pemilu 1955
Berikut hasil Pemilu 1955:
- Partai Nasional Indonesia (PNI) - 8,4 juta suara (22,3%)
- Masyumi - 7,9 juta suara (20,9%)
- Nahdlatul Ulama - 6,9 juta suara (18,4%)
- Partai Komunis Indonesia (PKI) - 6,1 juta suara (16%)
Kelebihan sistem Pemerintahan Orde Baru
- perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih dari AS$1.000
- sukses transmigrasi
- sukses KB
- sukses memerangi buta huruf
- sukses swasembada pangan
- pengangguran minimum
- sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
- sukses Gerakan Wajib Belajar
- sukses Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh
- sukses keamanan dalam negeri
- Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia
- sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri
Kekurangan Sistem Pemerintahan Orde Baru
- semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
- pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat
- munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua
- kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
- bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
- kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
- kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibreidel
- penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program "Penembakan Misterius" (petrus)
- tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya)
Berakhirnya rezim Orde Baru, telah membuka peluang guna menata kehidupan demokrasi. Reformasi politik, ekonomi dan hukum merupakan agenda yang tidak bisa ditunda. Demokrasi menuntut lebih dari sekedar pemilu. Demokrasi yang mumpuni harus dibangun melalui struktur politik dan kelembagaan demokrasi yang sehat. Namun nampaknya tuntutan reformasi politik, telah menempatkan pelaksanan pemilu menjadi agenda pertama.
Pemilu pertama di masa reformasi hampir sama dengan pemilu pertama tahun 1955 diwarnai dengan kejutan dan keprihatinan. Pertama, kegagalan partai-partai Islam meraih suara siginifikan. Kedua, menurunnya perolehan suara Golkar. Ketiga, kenaikan perolehan suara PDI P. Keempat, kegagalan PAN, yang dianggap paling reformis, ternyata hanya menduduki urutan kelima. Kekalahan PAN, mengingatkan pada kekalahan yang dialami Partai Sosialis, pada pemilu 1955, diprediksi akan memperoleh suara signifikan namun lain nyatanya.
Walaupun pengesahan hasil Pemilu 1999 sempat tertunda, secara umum proses pemilu multi partai pertama di era reformasi jauh lebih Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber) serta adil dan jujur dibanding masa Orde Baru. Hampir tidak ada indikator siginifikan yang menunjukkan bahwa rakyat menolak hasil pemilu yang berlangsung dengan aman. Realitas ini menunjukkan, bahwa yang tidak mau menerima kekalahan, hanyalah mereka yang tidak siap berdemokrasi, dan ini hanya diungkapkan oleh sebagian elite politik, bukan rakyat.
Pemilu 2004, merupakan pemilu kedua dengan dua agenda, pertama memilih anggota legislatif dan kedua memilih presiden. Untuk agenda pertama terjadi kejutan, yakni naiknya kembali suara Golkar, turunan perolehan suara PDI-P, tidak beranjaknya perolehan yang signifikan partai Islam dan munculnya Partai Demokrat yang melewati PAN. Dalam pemilihan presiden yang diikuti lima kandidat (Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarno Putri, Wiranto, Amin Rais dan Hamzah Haz), berlangsung dalam dua putaran, telah menempatkan pasangan SBY dan JK, dengan meraih 60,95 persen.







